Jakarta - KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap hakim MK, Maria Farida. Menurut pihak KPK, dalam pemeriksaan hakim MK, pihaknya tak perlu mendapat izin dari presiden.
"KPK kan punya undang-undang sendiri, kami tak perlu izin dari presiden untuk memeriksa seseorang, termasuk hakim MK," ujar Jubir KPK, Johan BUdi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Menurut Johan, dalam undang-undang yang dipakai oleh KPK, pihaknya bisa memeriksa siapa saja tanpa harus mendapatkan izin dari presiden. KPK juga pernah memeriksa beberapa pejabat negara tanpa meminta izin presiden.
"Beberapa pejabat negara juga pernah diperiksa tanpa harus mendapat izin presiden," jelas Johan.
Sebelumnya KPK telah melayangkan panggilan kepada Hakim MK Maria Farida untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap yang menyeret Akil Mochtar. Namun, Maria belum dapat memastikan hadir atau tidak karena masih menunggu izin dari presiden.
"Izin sudah diminta ke presiden, hari ini," kata Maria.
Periksa Hakim MK, KPK Tak Perlu Izin Presiden
Written By Zainal Mustaqim on Kamis, 10 Oktober 2013 | 10.53
Label:
Berita
Posting Komentar